KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon

    KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait cara pembuatan Surat Keterangan (Suket) pailit dan surat keterangan utang piutang bagi pasangan calon (paslon) melalui aplikasi di website eraterang.

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait cara pembuatan Surat Keterangan (Suket) pailit dan surat keterangan utang piutang bagi pasangan calon (paslon) melalui aplikasi di website eraterang, Selasa (13/8/2024).

    Kasubag Teknis KPU Jeneponto Rahmat Emba menjelaskan, surat keterangan pailit dan utang piutang perseorangan atau lembaga pada pemilihan calon kepala daerah ini salah satu syarat bagi paslon sebelum mendaftar di KPU Kabupaten/kota.

    Hal ini, kata dia telah diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 huruf b angka 5 dan 6 tentang tahapan pencalonan pemilihan Gubernur-wakil Gubernur, Walikota-wakil Walikota dan Bupati - wakil Bupati.

    "Jadi sebelum pendaftaran pencalonan, para paslon harus mengajukan permohonan pembuatan suket pailit dan suket utang piutang secara online di website eraterang dari pengadilan negeri Makassar, " katanya. 

    Oleh Paslon, mengisi surat keterangan pailit dan surat keterangan utang piutang ini sesuai petunjuk aplikasi eraterang tersebut. "Dari disitu akan terbaca utang piutang paslon, apakah calon ini betul-betul tidak pailit atau tidak terbaca di pihak pengadilan, " jelasnya.

    Sementara itu, Arifandi Sarro selaku Komisioner Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto menambahkan, terkait utang piutang pasangan calon. Itu diinput di aplikasi eraterang dari Pengadilan Negeri Makasar.

    "Kami ini hanya memastikan saja proses pengambilan surat keterangan ketika ada calon yang mau mengurus, " katanya. 

    Menurut dia, hanya di Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus pada bagian Pengadilan Tata Niaga Makassar yang berkewenangan mengeluarkan surat keterangan tersebut.

    Pengadilan Negeri Makassar 1A khusus ini merupakan satu kesatuan dari Pengadilan Tata Niaga Makassar "Jadi disitu bisa kita ambil surat keterangan. Bisa juga bermohon sendiri setelah keterangan diambil, " tukas Arifandi didampingi
    Admin Operator KPU Jeneponto Kasmawati alias Caca (*).

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Program Makan Siang Gratis, PKK PUPR...

    Artikel Berikutnya

    Puluhan Tahun Terdampak Air Asin, Petani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Sehari Usai Promosi Doktor, Kadis Dukcapil Jeneponto Kembali Optimalkan Pelayanan Keliling Hingga ke Pelosok Desa
    Hadapi Pilkada Serentak, Panwascam Tamalatea Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif, Petik Surah Az-Zalzalah
    Dukungan Terus Mengalir, Paslon Bupati Paris - Islam Tunjukkan Gaya Politik Merangkul dan Makin Dicintai Rakyat
    Jelang Tahapan Pilkada Serentak, Pemkab Jeneponto Bakal Rapat Muspida, Intip Jadwalnya
    Dinilai Mampu Menyajikan Informasi Transparan dan Akuntabel, Pemkab Jeneponto Sabet Predikat Cukup Informatif
    Terekam CCtv, Mobil Anggota DPRD Jeneponto, Andi Kaharuddin Mustamu Dibakar OTK
    Kadis Pendidikan Jeneponto Bantah Pencopotan Kepsek Diduga atas Perintah Kejaksaan
    Permudah Layanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas, Disdukcapil Jeneponto Sasar Sekolah SLB
    Jalin Silaturahmi di Desa Bontojai,  DPD Grib Jaya Sulsel Sekaligus Bentuk Pengurus DPC di Jeneponto, Ini Ketua Terpilih
    Setiap Kampanye Dialogis, Pendukung PASMI Membludak, Paslon Bupati Nomor 2 Dipastikan Kuat di Pilkada Jeneponto
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Hanya 9 Desa di Jeneponto Bakal Maju Bertarung di Pilkades 2023, Ini Jadwalnya
    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Balla Rompo
    Kampanye Dialogis Paslon Bupati Paris-Islam Disambut Antusias Ribuan Warga, Massa Dukungan untuk PASMI Terus Mengalir Tiap Kecamatan

    Ikuti Kami